pp 55 tahun 2022 - kualifikasi piala dunia 2022

$800.00

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh, yaitu bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. pp ronaldo keren Insentif ini termaktub dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022. pp bocil lucu

Add To Cart